get app
inews
Aa Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Duuh! Curi Tabung Gas Demi Foya-Foya, Dua Pria di Pandeglang Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:21 WIB
header img
Dua pemuda di Pandeglang nekad curi tabung gas untuk berfoya-foya dan mabuk (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Satreskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, menangkap SB (23) dan AY (19). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram. 

Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda, dari hasil penangkapan SB kemudian petugas berhasil menangkap AY. 

"SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel," ungkap Barmono. Jumat (07/10/2022). 

Barmono mengatakan, pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram dijual Rp90 ribu sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk berfoya-foya. 

"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya dan mabuk-mabukan," kata Barmono. 

Barmono mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua 2 bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas. 

"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," ujar Barmono. 

Saat ini, kata Barmono, petugas masih mengejar 1 pelaku DPO yang berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian. 

"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono. 

Atas perbuatannya, lanjut Barmono, kedua tersangka Dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut