Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ya Ampun! Ratusan Juta Dana Desa Dipakai Judol, Kaur Desa di Banten Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Sadis Bacok Pelajar di Tangerang, Tertangkap dan Dibekuk Polisi

Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:10 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari
Pelaku Sadis Bacok Pelajar di Tangerang, Tertangkap dan Dibekuk Polisi
HS (16), pelaku tawuran di Tangerang diamankan Kepolisian (Foto: Ilustrasi).

TANGERANG, iNewsCilegon.id - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Batuceper Polrestro Tangerang Kota telah mengamankan satu orang terduga pelaku tawuran pelajar, hingga mengakibatkan jari lengan korban berinisial AF nyaris putus.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Kamis, (15/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

"Satreskrim telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (16) alias Sansan di daerah Garut, Jawa Barat," ungkap Zain dalam keterangannya. Minggu, (9/10/2022).

Pengeroyokan diduga terkait aksi tawuran kelompok pelajar, dimana kedua kelompok pelajar itu sudah terlebih dahulu janjian bertemu di satu tempat untuk melakukan tawuran.

"Sebelumnya, pihak korban sudah menunggu dilokasi dan ketika rombongan pelaku datang langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku," jelas Kapolres.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku pembacokan adalah HS alias Sansan. menurut Zain usai membacok korban pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya serta mencari barang bukti sajam yang digunakan untuk melukai korban, Pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, penjara selama paling 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut