get app
inews
Aa Read Next : Batasi Aktivitas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, BTNUK Gandeng TNI hingga Polri

Sah! Polri Bersama Dewan Pers Sepakat Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Terkait Aduan Jurnalistik

Sabtu, 12 November 2022 | 17:10 WIB
header img
Polri dan Dewan Pers sepakati perjanjian kerjasama (PKS) terkait aduan Jurnalistik. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jumat (11/11/2022).

Pertemuan tersebut dalam rangka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani oleh Dewan Pers.

“Ini langkah konkret terkait menjamin karya jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak, bisa perorangan lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.

Agung menegaskan, kini kasus apapun yang dilaporkan terkait kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers.

“Ini sudah konkret, Bareskrim sudah menjelaskan dalam perjanjian kerja sama yang sudah disepakati dan ditandatangani pada hari ini,” kata Agung.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan, surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai ketua komisi hukum Dewan Pers.

Dalam PKS itu, kata Arif Zulkifli, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada.

"Polisi tidak boleh menangani kasus apapun yang berkaitan dengan kerja Jurnalistik. Dewan Pers lah yang akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang. Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis. Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelas Arif.

MoU ini, jelas Arif, disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik. 

"Dalam agenda ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut