PALEMBANG, iNewsCilegon.id - Kakek berinisial T (70) di Sukarami Palembang ditangkap polisi usai cabuli bocah perempuan berulang kali. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di dalam toilet masjid.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pelaku bekerja sebagai pembantu marbot masjid tempat korban mengaji di kawasan Sukarami, Palembang.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," ujarnya, Senin (2/1/2022).
T diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengaku sudah lima kali mencabuli korban di toilet yang sama. "Modusnya mengiming-imingi akan memberikan korban uang," katanya.
Atas perbuatannya, Kakek berusia 70 tahun ini akan menghabiskan usia senjanya di penjara. Pelaku dijerat pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Editor : Mahfud