SERANG, iNewsCilegon.id - Untuk mempermudah pelayanan publik terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri telah meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa di akses dimana saja.
Cara memperoleh SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi menyampaikan, bahwa masyarakat saat ini sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa dimana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian.
"Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id . Hal ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya," kata Esti.
Esti menjelaskan, persyaratan yang perlu di siapkan dalam pembuatan SKCK Online adalah dokumen pribadi seperti pas foto 4×6, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online skck.polri.go.id lalu masuk halaman utama, klik Form Pendaftaran.
"Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri. Kemudian Klik Proses dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kalian," jelas Esti.
Lanjut Esti, pembuatan SKCK secara online ataupun offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan.
"Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan," ujar Esti.
Adapun cara pembayaran, kata Esti, ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA).
"Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30 ribu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016," tutupnya.
Editor : M Mahfud