CILEGON, iNewsCilegon.id - Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) cukuplah mudah cukup pakai Handphone (HP). Selain online, Kamu juga bisa melakukannya dengan mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
SKCK berfungsi untuk menerangkan mengenai catatan hukum suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Maka tak jarang beberapa perusahaan memasukkan SKCK sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh para pelamar saat melamar pekerjaan.
Begini cara membuat SKCK Online
Dilansir iNewsCilegon.id dari skck.polri.go.id, Rabu (9/3/2023), berikut cara dan syarat membuat SKCK baik Online.
- Buka website skck.polri.go.id.
- Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.
- Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
- Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, bisa dilakukan secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
- Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.
- Selanjutnya, lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
Persyaratan:
SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Jari dan rumus jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Demikian ulasan tentang cara membuat SKCK online. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud