OKU, iNewsCilegon.id - Seorang pria warga Kabupaten OKU YP (46) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berulang kali. Akibat perbuatannya, korban yang masih berusia 14 tahun hamil dan kini telah melahirkan.
Korban dan ibunya tidak dapat berontak apalagi melapor ke polisi karena takut dengan ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain.
Karena itu, saat korban melahirkan di bidan pada akhir Desember lalu, korban dan ibunya hanya diam saat ditanya bidan siapa ayah dari anak yang dilahirkan itu. Peristiwa baru terungkap setelah salah seorang warga yang curiga dan peduli membujuk korban untuk menceritakan siapa ayah dari anaknya.
Kasi Humas AKP Syafarudin mengatakan, korban pertama kali diperkosa pada 16 Januari 2022 siang di pondok dalam kebun karet. Saat itu, korban dan pelaku berada di pondok dan ibunya sedang pergi.
"Pelaku mengajak korban berinisial DI untuk bersetubuh, namun ditolak. Kemudian pelaku mengancam, sehingga DI pasrah melayani ayah tirinya," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Namun ternyata, setelah perbuatan pertamanya berjalan lancar dan aman, pelaku mengulangi perbuatannya berulang kali hingga korban hamil. Ibu korban mengetahui anaknya hamil setelah usia kandungan delapan bulan, namun tidak berani melapor.
"Korban dan ibunya tidak berani dengan tersangka. Sampai akhirnya seorang saksi berhasil membujuk korban. Kemudia korban dan ibunya membuat laporan dan pelaku ditangkap anggota Polsek Lubukbatang," katanya.
Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahfud