Kesepian Ditinggal Minggat Istri, Ayah Kandung di Cilegon Cabuli Anak Perawannya

CILEGON, iNewsCIlegon.id – Ayah bejat di Cilegon ini mencabuli anak perawannya selama 6 bulan sebelum akhirnya ketahuan dan ditangkap Polres Cilegon.
Pencabulan dilakukan sejak Juli 2022 hingga 18 Desember 2022. Ayah bejat tersebut rupanya kesepian setelah ditinggal minggat istrinya pada Maret 2022.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengungkapkan pelaku pencabulan berinisial AS berukur 45 tahun. Sedangkan korbannya adalah putri kandungnya sendiri berumur 15 tahun.
Tindakan bejat tersebut berlangsung selama 6 bulan dan terbongkar setelah istrinya melapor ke polisi.
Ayah bejat ini pub terancam hukuman 15 tahun penjara.
AS dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : M Mahfud