get app
inews
Aa Read Next : Wow! Santri Pintu Langit Cilegon Terjun Bersihkan Sampah di Seba Badui

Polda Banten Sebut LQ Law Firm Berfantasi

Kamis, 23 Desember 2021 | 06:43 WIB
header img
Praperadilan penetapan tersangka kasus merek. LQ Indonesia Law Firm menggugat penetapan tersangka oleh Polresta Tangerang melalui jalur praperadilan (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id – Langkah Polresta Tangerang menetapkan pasangan suami istri TS dan MS sebagai tersangka digugat LQ Indonesia Law Firm lewat jalur praperadilan. Terkait perkembangan praperadilan, Kabid Hukum Polda Banten mengimbau pengacara LQ Law Firm untuk berhenti berfantasi

TS (37) dan MS (34) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggunaan merek orang lain. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang menjerat kedua tersangka dengan Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Awalnya,  para tersangka melalui kuasa hukumnya menggugat praperadilan atas tindakan penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan. Permohonan ditolak PN Tangerang melalui putusan Kamis (16/12/2021). Para tersangka melalui kuasa hukumnya, LQ Lawfirm kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini mengenai penentuan tersangka.

Sidang praperadilan pun digelar pada Selasa (21/12). Nah menyangkut sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH menilai pemohon tidak fokus pada penyampaian isi replik. Pemohon dinilai berfantasi dengan membangun opini seolah-olah petugas kepolisian menyerbu ruang persidangan. 

Kombes Achmad Yudi menghimbau LQ Law Firm untuk fokus pada materi gugatan praperadilan dan menyiapkan alat bukti yang kuat untuk menguatkan dalil yang dimohonkannya. "Kami himbau kuasa hukum pemohon fokus pada pemenuhan alat bukti untuk menguatkan dalil permohonannya, bukan dengan menggiring opini diluar dari materi pokok praperadilan itu sendiri," sindir Achmad Yudi dalam keterangan persnya.

"Opini yang dibangun kuasa hukum sangat tendensius dan tidak berkaitan dengan isi repliknya itu sendiri, apakah kuasa hukum tersebut sengaja bermain diksi ke ruang publik karena sadar bahwa materi gugatannya sendiri lemah?" tambah Yudi.

Yudi menyatakan di praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang sudah sah menurut hukum. “Kami optimis akan kembali menang atas praperadilan kedua, apalagi melihat sikap kuasa hukumnya yang memilih fokus menggiring opini daripada fokus membela kepentingan clientnya di depan persidangan," cetus Yudi.

Menurut Yudi, sah-sah saja jika ada upaya dari kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan informasi publik. Namun semestinya informasi yang disampaikan proporsional dan sesuai dengan materi pokok gugatan, bukan dengan fantasi dan persepsi yang tendensius kepada pihak termohon. 

"Sah-sah saja pakai jurus lain sepanjang tidak berfantasi dan berpersepsi di ruang publik, namun kami selalu sampaikan agar pihak pemohon dapat face-to-face dalam argumentasi di depan hakim tunggal pra peradilan," tandas Kabid Hukum Polda Banten tersebut.

Menanggapi hal tersebut Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm menyatakan gelaran sidang praperadilan tidak ada urusan massa atau bisa berpotensi terjadi benturan antar massa atau gangguan keamanan. Untuk itu tak perlu diterjunkan puluhan personil atau anggota kepolisian ke Pengadilan. 

“Tujuannya apa? Apakah Kabid Hukum Polda Banten tidak tahu pihak berperkara dilarang menemui pihak pengadilan. Justru kalau Polda Banten sudah siap untuk apa turunkan puluhan anggota polda dan polres?” ujar Sugi. 

Untuk itu Sugi menilai wajar jika muncul opini institusi kepolisian tengah menciptakan tekanan terhadap pihak pengadilan yang menyidangkan perkara. 

“Kalau LQ Indonesia Law Firm dituding berfantasi dengan membangun opini seolah-olah petugas kepolisian menyerbu ruang persidangan di PN Tangerang, sebaliknya kepolisian juga jangan terlalu over menurunkan puluhan anggota kepolisian ke pengadilan,” tegas Sugi.
 

Editor : Usep Sholehudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut