get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Dikabarkan Segera Cabuti Pagar Laut di Tangerang, Ini Tanggapan Dirjen PSDKP KKP

Geger 2 Santriwati Selaput Daranya Robek, Pimpinan Ponpes Umur 60 Tahun Tak Kuat Tahan Nafsu

Senin, 20 Februari 2023 | 19:57 WIB
header img
Pencabulan dilakukan terhadap 5 santriwati yang masih di bawah umur di sebuah Ponpes di Tanara Serang. Setelah divisum 2 santriwati terbukti robek selaput daranya. Foto: Humas Polres Serang

SERANG, iNewsCilegon.id – MJ (60) pimpinan sebuah Ponpes di Serang Banten ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Kepada polisi, MJ mengakui perbuatannya karena tak kuat menahan nafsu birahi.

MJ ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa (14/02). Ponpes tersebut terletak di di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Betul MJ yang merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi Dedi pada Senin (20/02/2023).

Dedi mengungkapkan kasus pencabulannya sendiri berlangsung pada Maret-Desember 2022 terhadap 5 santriwati.

"Para korban mengaku dicabuli di Ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujar Iptu Dedi.

Terbongkar secara Tak Sengaja

Kasus ini terungkap secara tak sengaja. Ketika itu para korban saling bercerita  perbuatan MJ. Obrolan tersebut didengar seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

Tokoh masyarakat tersebut kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Mereka kemudian melapor ke Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Serang.

Tak buru-buru menangkap pelaku, Unit melakukan visum. Terbukti 2 korban mengalami robek selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

Personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (20/2/2023).

Serangkaian pemeriksaan dilakukan. MJ pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dilakukan karena tak kuat menahan hawa nafsu.

MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut