CILEGON, iNewsCilegon.id - Kasus penarikan aset kendaraan oleh debt collector yang galak terhadap banyak terjadi.
Penyebabnya bisa macam-macam, misalnya menunggak cicilan, masalah pembayaran atau bahkan tak tahu duduk perkaranya seperti yang dialami oleh TikTokers Clara Shinta yang viral belakangan ini.
Saat Anda terlibat dengan debt collector ada baiknya ditanggapi dengan bijak. Anda perlu memahami tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dilaporkan ke kepolisian.
Dasar hukum
Dijelaskan sampai sekarang belum ada aturan di Indonesia yang mengatur secara khusus tata cara penagihan oleh debt collector.
Debt collector tidak boleh memaksa menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi. Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara menghadapi debt collector yang galak.
1. Terima kedatangannya secara baik
Langkah pertama menghadapinya adalah menerima kedatangannya secara baik. Tidak perlu menghindar, pada beberapa kasus menghindar justru bikin situasi makin buruk.
2. Tanyakan identitas, sertifikasi dan surat tugas
Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat dia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka kedatangannya bisa diabaikan.
3. Jujur terkait kondisi keuangan
Jelaskan dengan jujur, sopan dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Sebaiknya Anda mencoba bersikap kooperatif.
4. Lakukan pembayaran
Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar cicilan, lakukan pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin.
Demikian tips ketika menghadapi debt collector yang galak. Semoga bermanfaat.
Editor : M Mahfud