get app
inews
Aa Read Next : Penampakan Kota Mati di Cilegon Serem bikin Merinding, tapi Rumahnya Keren Bergaya Amerika

BEM Untirta Minta Gubernur Banten Hentikan Kriminalisasi Buruh

Senin, 27 Desember 2021 | 09:12 WIB
header img
Kuasa Hukum Gubernur Banten saat membuat laporan polisi terkait perwakilan buruh yang memasuki ruang kerja gubernur, Jumat 24 Desember 2021 (Foto: Bidhumas Polda Banten)

CILEGON, iNews.idBEM Untirta (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Agen Tirtayasa) mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim menghentikan kriminalisasi terhadap buruh. Terbaru, Jumat (24/12/2021) Gubernur Banten mempolisikan buruh yang melakukan pendudukan kantornya.

LP Gubernur Banten tersebut terkait peristiwa Rabu, 22 Desember 2021. Perwakilan buruh tidak puas karena tidak ada perwakilan Gubernur Banten yang menerima mereka. Perwakilan buruh kemudian memasuki ruang kerja Gubernur Banten.

Langkah Gubernur Banten dikecam BEM Untirta. “Hentikan segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan Gubernur Banten terhadap massa aksi kelas pekerja yang sedang memperjuangkan haknya,” kata Attabieq Fahmi, Presiden BEM Untirta dalam siaran persnya.

Fahmi heran Gubernur Banten justru memposisikan diri bertentangan dengan massa rakyat. Dari berbagai statatement, Gubernur Banten dinilai tidak tidak mempresentasikan posisinya sebagai pelayan masyarakat. 

“Keterangan Gubernur Banten yang meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai UMP yang ditetapkan. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah propinsi Banten berpihak kepada pemodal. Apalagi adanya upaya kriminalisasi terhadap massa aksi yang memperjuangkan haknya,” kecam Fahmi.

Menurut Fahmi SK Gubernur Banten nomer 561/kep.280-huk/2021 dengan memberikan kenaikanUMP sebesar Rp40.206 perbulan membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten belum mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakatnya. 

“Padahal ada sekitar 5. 552.172 pekerja yang merupakan masyarakat propinsi Banten yang perlu disejahterakan oleh pemerintahnya,” tandas Fahmi. 

Besaran UMK 2022 yang ditandatangani Gubernur Banten awal Desember 2021 yakni, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. 

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. 

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. 

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. 

Kuasa Hukum Gubernur Banten saat membuat laporan polisi terkait perwakilan buruh yang memasuki ruang kerja gubernur, Jumat 24 Desember 2021 (Foto: Bidhumas Polda Banten).

Editor : Usep Sholehudin

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut