TANGERANG, iNews.id – Polda Banten dinyatakan pengadilan sah menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan merek, TS (37) dan istrinya, MR (34). Dengan demikian proses penyidikan dipastikan tanpa hambatan.
Terkait kasus ini, LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan di PN Tangerang. Sidang putusan gugatan praperadilan yang dimenangkan Polda Banten berlangsung Senin (27/12).
Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH mengatakan sidang praperadilan dimulai Jumat (17/12). Pemohon melayangkan tuntutan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polresta Tangerang.
"Dalam pembacaan putusan sidang hari ini, hakim tunggal menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar Yudi.
BACA JUGA: Polda Banten Sebut LQ Law Firm Berfantasi
Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal, Emy Tjahjani.
Menurut Yudi, kemenangan tim Bidkum Polda Banten ini sebenarnya sejak awal persidangan sudah dapat diprediksi. Tim kuasa hukum pemohon memilih asyik bermain diksi di media daripada menguatkan dalil-dalil hukum untuk kepentingan klient-nya.
“Sejak awal persidangan kami optimis menang, apalagi melihat karakter pemohon yan lebih asyik bermain diksi di media, bukan fokus pada penguatan dalil di depan sidang,” kata Yudi.
Yudi menegaskan dengan putusan sidang praperadilan membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP Penyidikan dalam hukum acara pidana.
“Putusan hakim sudah tepat karena dalil yang disusun tim hukum Polda Banten telah meyakinkan hakim bahwa penyidik profesional. Kami apresiasi atas putusan pra peradilan ini,” tutup Yudi.
Editor : Usep Solehudin