JAKARTA, iNewsCilegon.id- Massa Aksi Serikat Pekerja (SP) Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta membawa keranda mayat dibalut foto karyawannya sebagai simbol untuk menuntut hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim senilai sekitar Rp16 Miliar.
"Iya itu simbolnya (karyawan pensiun dan meninggal)," jelas Indi Ketua SP RS Haji Jakarta pada wartawan di Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jumat (9/6/2023).
"Hak karyawan pensiun dan meninggal dan ahli waris juga datang dalam aksi damai. Itu foto-fotonya di keranda. Itu fotonya aja kita bawa, itu hak karyawan pensiun dan meninggal," tambahnya.
Lebih lanjut Indi menyebut keluarga ahli waris tidak akan ikhlas lantaran pengabdian selama puluhan tahun tidak dapat dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Nama almarhum dan karyawan pensiun dalam keranda tersebut ialah, Dian Herdianto, Zainudin, Risan, Edi Sumarhadi, Febi Damayanti, Ahmad Prikamto.
"Keluarga mereka ngga bakal ikhlas, mereka telah mengabdikan diri, ada 20 tahun, ada yang 25 tahun," ujar Indi.
Indi menuturkan BPJS ketenagakerjaan karyawan RS Haji Jakarta tak kunjung dibayarkan sejak Juli 2020.
Dampaknya bukan hanya pada karyawan yang meninggal dan pensiun, mereka yang resign pun tidak dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagai hak mereka.
Kemudian, Indi menegaskan, bila aksi damai hari ini tidak menemukan titik penyelesaian, SP berencana akan melaksanakan aksi lanjutan.
"Kita akan aksi terus, Senin kita aksi lagi, hari ini saya masukin suratnya. Ya kalau perlu, kalau diperkenankan oleh undang-undang kita akan stop pelayanan RS Haji Jakarta," tegasnya
SP juga berencana untuk mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk meminta penambahan tugas bagi Kementerian Agama.
"Ke istana juga ada rencana. Karena kita (mendesak) Keppres yang dikeluarkan presiden, untuk menambah tugas pokok dan fungsi kementerian agama salah satunya sektor kesehatan, agar punya landasan hukum yang jelas," tutupnya.
Sebagai informasi, SP RS Haji Jakarta melakukan aksi damai di Kementerian Agama RI pada hari ini.
Aksi ini merupakan buntut dari belum selesainya status badan hukum RS Haji Jakarta, pengelolaan manajemen yangk berdampak pada pemberian THR 2023 sebesar 25% dari gaji pokok serta pemberian gaji karyawan pada bulan Mei 2023 sebesar 50%.
Editor : M Mahfud