get app
inews
Aa Text
Read Next : Serius Cegah Tawuran Pelajar, Pemkot Cilegon Libatkan Semua Kalangan

Edarkan Ratusan Obat Tanpa Izin di Lebak, Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:59 WIB
header img
Edarkan ratusan obat tanpa izin di wilayah Lebak, RH (26), warga Aceh diamankan Polisi dan terancam 15 tahun penjara. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id -  RH (26), warga Pidie, Aceh, berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (16/6/2023), sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah kios yang berada di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. RH diamankan karena terbukti sengaja mengedarkan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.

"Dari Pelaku, Kami berhasil mengamankan 1  buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat Jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300 ribu dan 1 bungkus plastic klip bening," demikian ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. Senin (19/6/2023).

Malik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan pendalaman terlebih dahulu terhadap pelaku.

"Kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut," ujar Malik.

Malik mengatakan, Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stacholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba," lanjut Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Malik, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan.

"Pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut