LEBAK, iNewsCilegon.id - RH (26), warga Pidie, Aceh, berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (16/6/2023), sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah kios yang berada di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. RH diamankan karena terbukti sengaja mengedarkan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.
"Dari Pelaku, Kami berhasil mengamankan 1 buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat Jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300 ribu dan 1 bungkus plastic klip bening," demikian ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. Senin (19/6/2023).
Malik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan pendalaman terlebih dahulu terhadap pelaku.
"Kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut," ujar Malik.
Malik mengatakan, Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stacholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba," lanjut Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Malik, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan.
"Pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : M Mahfud