Logo Network
Network

Tiga Cara Agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal

Tim iNews
.
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:23 WIB
Tiga Cara Agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal
Cek terlebih dahulu legalitas perusahaan fintech. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id-Pemerintah Indonesia saat ini mendukung masyarakat untuk memanfaatkan produk fintech (teknologi finansial) resmi sebagai upaya mewujudkan inklusi keuangan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Ada berbagai jenis layanan fintech resmi dengan bermacam-macam produk yang dapat diakses oleh masyarakat; di antaranya fintech pembayaran, pendanaan, penggalangan dana, dan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sayangnya, inisiatif pemanfaatan layanan fintech sempat menyita perhatian dengan maraknya kasus fintech pendanaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam beberapa kurun waktu terakhir.

Pemerintah, institusi, dan penegak hukum telah berupaya memberantas kasus tersebut. Selama 6 bulan di tahun 2021, Kementerian Kominfo RI pun telah memblokir lebih dari 400 fintech ilegal.

Lalu, apakah kamu menjadi salah satu dari sekian banyak orang yang menggunakan produk fintech jenis apa pun?

Sebelum menggunakan produk fintech tersebut, hal apa saja yang kamu lakukan untuk memastikan bahwa produk fintech yang kamu gunakan aman dan resmi?

Berikut 3 cara yang bisa kamu terapkan agar tidak tertipu fintech palsu.

  1. Cek legalitas perusahaan fintech

Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan fintech adalah mengecek apakah perusahaan fintech tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari regulator terkait. Saat ini setidaknya terdapat dua institusi yang memberikan izin beroperasinya perusahaan fintech di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). BI mengatur perusahaan fintech yang melakukan inovasi pada sistem pembayaran. Sementara itu, OJK mengatur fintech agregator keuangan, peer-to-peer lending atau pendanaan, dan konsultasi keuangan.

Kamu dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan fintech melalui beberapa sumber berikut:

  • Situs ojk.go.id pada menu IKBN atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK
  • Situs bi.go.id
  • Situs kominfo.go.id
  1. Pelajari soal fintech dan literasi keuangan

Saat ini, kamu dapat mempelajari berbagai informasi tentang fintech melalui banyak sumber, salah satunya, inisiatif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menghadirkan situs CekFintech.id untuk mengedukasi masyarakat tentang legalitas fintech. Kamu harus lebih cermat terhadap modus fintech ilegal karena tidak sedikit oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan penggunaan nama dan logo penyelenggara fintech resmi agar masyarakat mau menggunakan produk fintech ilegal.

  1. Teliti dalam memproses

Setelah kamu menemukan produk fintech resmi apa yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhanmu, kamu wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech, misalnya menyetor KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan buku tabungan. Kamu harus hati-hati apabila penyedia layanan fintech meminta surat-surat rahasia yang tidak semestinya dibagikan, seperti surat tanah.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini