LEBAK, iNewsCilego.id - DH (54), Warga Kampung Warungkadu RTt/Rw. 001/002, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya pulih dari perawatan di Puskesmas. DH ditetapkan sebagai tersangka karena tega menganiaya istrinya sendiri saat malam takbiran idul adha hingga tewas, pada Kamis dinihari (29/6/2023), sekitar pukul 00.30 Wib
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH.
"Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah mengamankan Suami Korban yaitu Pelaku DH (54) beserta barang bukti 1 buah daster motif garis warna merah putih, 1 buah bra warna hitam, 1 buah celana dalam perempuan warna hitam, 1 Handphone merk realmi 3 warna, yakni Hitam/Biru, 1 Handphone merk Redmi 6A, 1 lembar Kartu Keluarga ,1 lembar surat keterangan nikah, 1 buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam," ungkap Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH. Kamis (6/7/2023).
Usai melakukan aksinya, jelas Arya, Pelaku DH sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan Pihak Kepolisian melakukan pencarian.
"Sekitar pukul 04.00 Wib, Ketika saudara Usen membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban, ketika di cek ternyata Pelaku DH yang tergeletak di teras belakang rumah, dengan kondisi luka dileher, kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis," ujar Arya.
Dugaan, masih kata Arya, motif pelaku karena kesal diselingkuhi oleh korban.
"Di duga motif Pelaku karena Kesal di selingkuhi oleh Korban yang tak lain adalah istri pelaku, Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia," kata Arya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik lIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun," pungkasnya.
Editor : M Mahfud