get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Polda Metro Gelar Operasi 2 Minggu Ini, Tak Punya SIM Bakal Ditilang Manual

Senin, 10 Juli 2023 | 14:42 WIB
header img
Operasi Patuh Jaya merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas. Foto instagram tmcpoldametro

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya mulai hari ini, Senin (10/7/2023). Operasi tilang manual ini direncanakan akan berlangsung selama dua pekan, tepatnya hingga tanggal 23 Juli 2023.

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

"Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas" ujar Kombes Latif.

Operasi ini akan melibatkan personel gabungan sebanyak 2.938 personel yang akan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas," ucap Kombes Latif.

Informasi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 juga telah diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro. 

Dalam unggahan tersebut, terdapat penjelasan mengenai 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi tersebut.

Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
11. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukkannya
14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut