CILEGON, iNewsCilegon.id - Pemerintah mewacanakan adanya pergantian pegawai honorer menjadi PNS Part Time yang akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara umum, PNS part time ini akan masuk menjadi bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding jam kerja pada umumnya.
Terkait gajinya, PNS Part Time ini akan memiliki gaji yang tak jauh beda dari gaji honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni sekitar Rp 5,61 juta.
Lalu bagaimana caranya mendaftar PNS part time?
Adapun cara mendaftar menjadi PNS Part Time yakni melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Di mana sistem rekrutmennya sama seperti pendaftaran CPNS.
Cara mendaftarnya sama dengan PPPK, Karena jenis pekerjaan ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Itulah cara mendaftar PNS part time. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud