JAKARTA, iNewsCilegon.id - Video viral menunjukkan rombongan sepeda motor gede (moge) melanggar lampu merah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam cuplikan video yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, terlihat lampu lalu lintas sedang menunjukkan sinyal merah, yang berarti para pengguna jalan harus berhenti.
Namun, rombongan sepeda motor gede (moge) yang menggunakan motor Harley-Davidson, termasuk tiga motor skutik, dengan berani menerobos lampu merah tersebut.
Pada rekaman video tersebut, terlihat bahwa rombongan sepeda motor gede (moge) bahkan mengambil jalur memotong di depan bus TransJakarta yang sedang melintas.
Bus TransJakarta tersebut terpaksa berhenti sejenak, dan kemudian melanjutkan perjalanannya saat para pengendara moge berhenti.
Setelah bus TransJakarta melewati mereka, rombongan moge kembali menerobos lampu merah.
Kejadian tersebut telah menjadi perbincangan di media sosial, dalam keterangan di video tersebut insiden ini terjadi pada Minggu (16/7/2023).
Video tersebut memantik komentar dari warganet. Tidak sedikit yang menyudutkan aksi rombongan moge yang menerobos lampu merah tersebut.
Menerobos lampu merah sama saja melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"
Editor : M Mahfud