get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Ini Biaya Cas Kendaraan Listrik, Ditetapkan Pemerintah

Kamis, 03 Agustus 2023 | 05:14 WIB
header img
SPKLU pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25.000. Sedangkan, pengisian sangat cepat (ultrafast charging) dikenakan biaya maksimal Rp57.000. Foto : Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Untuk SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging), biaya layanan yang dikenakan adalah maksimal Rp25.000. 

Sementara itu, untuk SPKLU dengan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), biaya layanan maksimal adalah Rp57.000.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menjelaskan bahwa biaya layanan tersebut berlaku untuk satu kali pengisian.

Besaran biaya layanan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Havidh juga menambahkan bahwa biaya layanan tersebut belum termasuk tarif listrik yang dikenakan untuk mengisi baterai kendaraan listrik per kWh.

"Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp 2.467 maksimum, juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya," ucap Havidh dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dia mengungkapkan bahwa Kepmen ESDM tersebut diterbitkan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan juga memberikan kepastian dan transparansi bagi masyarakat dalam berusaha di sektor ini.

Saat ini, terdapat beragam teknologi pengisian yang digunakan pada SPKLU untuk mobil dan bus listrik. 

Teknologi-teknologi tersebut mencakup pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Tarif biaya layanan tersebut diterapkan untuk proses pengisian listrik oleh Badan Usaha pemilik SPKLU kepada pemilik KBLBB atau pemilik mobil listrik.

Biaya layanan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi Badan Usaha SPKLU agar terus mengembangkan dan meningkatkan jumlah SPKLU dengan fasilitas fast charging dan ultrafast charging. 

Dengan memberlakukan biaya layanan ini, Badan Usaha SPKLU didorong untuk lebih aktif dalam menciptakan fasilitas pengisian yang lebih efisien dan efektif bagi kendaraan listrik di Indonesia.

Sebaliknya, untuk pengisian daya listrik dengan slow charging atau normal charging, tidak akan dikenakan biaya layanan tambahan. 

Pemilik mobil listrik hanya akan dikenakan biaya untuk daya listrik yang digunakan dalam proses pengecasan saja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif yang diatur tersebut adalah biaya layanan tambahan. 

Besaran tarif tersebut ditentukan berdasarkan total investasi yang dilakukan oleh penyedia layanan SPKLU.

 "Kalau fast charging ini di antara 1 jam untuk pengisian. Kalau ultrafast charging antara 15-30 menit, jadi memang betul ada rupa ada harga. Jadi kalau kita memang mau cepat, ada pilihan," ujar Jisman J Hutajulu.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut