CILEGON, iNewsCilegon.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon mulai melakukan pengawasan arsip kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Yang artinya bahwa pengawasan kearsipan ini dilakukan dari mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata Ismatullah sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (8/8/2023).
Ia menjelaskan, tim pengawasan arsip mengecek langsung kondisi pengelolaan arsip internal yang dimiliki para OPD. Ini dilakukan agar sesuai dengan aturan pengelolaan arsip yang baik dan benar.
"Untuk menjamin bahwa setiap pencipta arsip mulai dari tingkat pusat, sampai dengan tingkat daerah, menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Empat istrumen prioritas yang menjadi sasaran pengawasan kearsipan, lanjut Ismat, di antaranya yakni pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, pembentukan tim pengawas kearsipan dan prosedur kearsipan.
"Di mana instrumen tersebut berisi tentang ketaatan terhadap peraturan bidang kearsipan yang ada di wilayah tersebut," ucapnya.
Dituturkannya, pengawasan ini telah dilaksanakan sejak 1 Agustus 2023 . Saat ini, sudah empat OPD yang telah dilakukan pengawasan. "Pengawasan kearsipan total Ada 36 OPD. Ini dilaksanakan sejak awal Agustus ini sampai dengan bulan November nanti," ungkapnya.
Editor : Mohamad Hidayat