Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Harumkan Nama Cilegon, Atlet Ini Lolos Kejurnas Panahan Senior 2026
Advertisement . Scroll to see content

106 Bacaleg Pandeglang Gagal Masuk DCS, Begini Penjelasan Ketua KPU

Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:52 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari
106 Bacaleg Pandeglang Gagal Masuk DCS, Begini Penjelasan Ketua KPU
KPU Pandeglang umumkan 106 Bacaleg gagal masuk DCS. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Sebanyak 106 calon legislatif (Caleg)  dipastikan gagal masuk dalam daftar Sementara (DCS) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Hal itu terungkap dalam Daftar Calon Sementara DCS yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang.

"Ada bacaleg yang dokumen ijazahnya terupload dokumen ijazah milik bacaleg lainnya dan tak lengkap berkas persyaratannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 pasal 70 dan 71," kata Nunung Nurazizah, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/8/2023).

Nunung mengatakan, dari 18 partai politik, sebanyak 106 bacaleg tidak memenuhi syarat dan 641 bacaleg yang memenuhi syarat.

"Dari 641 yang masuk DCS, tercatat ada sebanyak 409 bacaleg laki-laki, sementara untuk bacaleg perempuan berjumlah 232," kata Nunung.

Nunung menuturkan, pasca penetapan DCS, KPU akan melakukan publikasi hasil DCS ke media cetak maupun online selama 5 hari ke depan. Setelah itu tahapan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari. 

"Setelah tahapan publikasi, yang akan berlangsung hingga 28 Agustus 2023, dilanjutkan dengan pengaduan atau tanggapan masyarakat mengenai bacaleg. Jadi tanggal 29 nya kami akan lakukan perekapan untuk kemudian dijelaskan kepada masyarakat," tandasnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut