LEBAK, iNewsCilegon.id - Sembunyikan 6 paket shabu dibungkus rokok, pengedar Narkoba berinisial AR (39), Warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 wib, di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar KabupatenLebak, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut.
"Pelaku AR (39) tahun Warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 wib di pinggir jalan Kp. Pariuk Desa Sukamekarsari Kec. Kalanganyar Kab. Lebak," jelas Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H. Selasa (12/9/2023).
Ngapip menuturkan, dari penangkapan tersebut personilnya tak hanya mengamankan pelaku namun juga sejumlah barang bukti.
"Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek OPPO warna Biru, 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I (shabu) dengan berat brutto 0.83 gram," ungkapnya.
Ngapip menjelaskan, pelaku terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 tersebut di Kabupaten Lebak, diantaranya di wilayah Rangkasbitung.
"Pelaku AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ngapip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ngapip, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling
lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa," tandasnya.
Editor : M Mahfud