ARAB SAUDI, iNewsCilegon.id - Kementerian Haji dan Umrah melalui postingan media sosialnya menegaskan 3 poin penting terkait pakaian wanita Muslim yang melaksanakan umroh.
Aturan baru ini, terkait pakaian yang harus dikenakan oleh wanita Muslim saat melakukan ibadah umroh atau ziarah di Masjidil Haram di Makkah.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa dalam berpakaian umroh, wanita hanya diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya, serta dilarang berkerumun dengan laki-laki. Pakaian yang dipilih haruslah longgar, bebas dari ornamen, dan menutupi tubuh wanita dengan baik.
Aturan ini mengemuka dalam periode musim umroh yang sedang berlangsung di Arab Saudi, di mana diperkirakan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri akan melakukan ziarah umroh di Masjidil Haram di Makkah.
Musim umroh ini, dimulai setelah berakhirnya musim haji tahunan yang baru saja dilakukan oleh sekitar 1,8 juta Muslim, setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Langkah ini sejalan dengan upaya Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas layanan umroh dan memberikan kebebasan kepada wanita Muslim dalam pemilihan pakaian mereka selama menjalankan ibadah tersebut. Aturan ini juga mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan dan kehormatan dalam Islam.
Ketetapan mengenai aturan berpakaian untuk wanita yang melaksanakan umroh mencerminkan perubahan positif dalam masyarakat Saudi yang semakin mengakui peran dan kontribusi wanita dalam berbagai bidang, termasuk ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Selain langkah-langkah tersebut, lembaga fatwa Mesir, Dar Al Ifta, juga telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan tata cara berpakaian wanita saat melaksanakan umroh.
Fatwa ini memberikan panduan yang lebih rinci, menyatakan bahwa seorang wanita yang menunaikan ibadah umroh harus mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, mulai dari rambut kepalanya hingga ujung kaki.
Editor : M Mahfud