SERANG, iNews.id – Berdisiplinlah di jalan raya karena kamera ETLE Polda Banten bukan sekadar asesoris. Periode 1-21 Januari 2022 saja, Polda Banten telah memblokir 806 surat kendaraan yang terbukti melanggar sesuai pantauan kamera ETLE.
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto menyatakan jumlah total pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE sebanyak 15.772 pelanggaran. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.582 dikategorikan pelanggaran valid.
“Sedangkan tilang telah dikirimkan kepada 1.577 pelanggar,” kata Budi.
Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang. Mereka terdiri dari 201 secara offline dan 154 secara online. Para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut.
Dari sisi ketogori pelanggaran, terdiri 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan hp sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan.
Berdasarkan penggolongan pekerjaan para pelanggar, diketahui 1.138 pelanggar bekerja di sektor swasta, 335 pelajar dan mahasiswa, 290 pengemudi kendaraan umum, 159 bekerja sebagai PNS, dan 45 orang lainnya bekerja sebagai karyawan BUMN.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyatakan dari 2 kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera check point yang terletak di Jl. Veteran – Jl. Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran.
“Sedangkan 425 pelanggaran termemori kamera ETLE di traffic light Jl. Pisangan,” kata Shinto.
Selanjutnya guna meningkatkan disiplin lalu lintas, Polda Banten akan memasang 3 kamera ETLE lainnya yaitu di JPO Depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jl. Raya Jakarta – Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang.
Editor : Usep Solehudin