JAKARTA, iNewsCilegon.id - Korlantas Polri telah mengumumkan untuk menghentikan penerbitan pelat nomor RF mulai Oktober 2023. Dengan penghentian ini, maka seluruh pembuatan baru hingga perpanjangan pelat nomor dewa ini juga disetop.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Pelat nomor RF sendiri merupakan TNKB khusus yang memiliki awalan kode RF, yang merupakan singkatan dari “reformasi”.
Penggunaan pelat nomor ini khusus untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Adapun macam-macam pelat RF yang mewakili kode instansi, antara lain:
1. Kode pelat RFD, RFL, dan RFU
TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI.
Yakni TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI AD.
Kemudian TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI AL.
Serta TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI AU.
2. Kode pelat RFP
TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode untuk kendaraan yang dikhususkan bagi pejabat Polri.
3. Kode pelat RFS
Kode pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.
4. Kode pelat RFO, RFH, dan RFQ
TNKB Khusus ini digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian.
Contohnya, kode RFH, merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum yang digunakan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
Editor : M Mahfud