JAKARTA, iNewsCilegon.id - DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Pengesahan tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Salah satu isi dari revisi UU ITE tersebut yakni penutupan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik,dan aset digital apabila dianggap melanggar.
Tak hanya itu, dilansir dari berbagai sumber, sejumlah aturan lain juga bermunculan yang wajib menuruti kemauan pemerintah, seperti ketentuan perihal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan media sosial milik Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google.
Dalam Pasal 40 A ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2). Apabila PSE tidak mengikuti perintah, maka akan ada sanksi berjenjang dari UU ITE, yaitu berupa sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
Aturan terbaru dalam revisi UU ITE yakni penyidik memiliki kewenangan untuk menutup akun media sosial dengan cara memberikan perintah kepada PSE.
Editor : M Mahfud