JAKARTA, iNewsCilegon.id - sebelum pengumuman kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata merilis aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Kebijakan ini membuat para PNS senyum sumringah, pasalnya dalam peraturan ini uang makan hingga biaya paket data mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
SBM 2024 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Berdasarkan PMK ini, maka PNS juga akan mendapatkan uang makan tiap harinya. Berikut besaran uang makan PNS:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan, maka PNS akan mendapatkan uang makan sebesar:
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
PNS juga mendapatkan uang paket data. uang paket data ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan. Kedua, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.
Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Editor : M Mahfud