STNK Mati Bertahun-tahun Masih Bisa di Aktifkan, Begini Caranya

CILEGON, iNewsCilegon.id - Mengurus pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahunnya, merupakan kewajiban pemilik kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Lantas, bagaimana jika STNK sudah mati selama bertahun-tahun?
Dilansir dari laman samsatkeliling, ternyata STNK yang sudah mati pun masih bisa diurus di kantor Samsat.
Bagi pemilik yang ingin mengaktifkan STNK kembali dengan keterlambatan kurang dari satu tahun, bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun, wajib datang ke kantor Samsat induk.
Berikut persyaratan, proses, dan cara menghitungnya.
Persyaratan:
Sementara untuk prosesnya:
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
Cek fisik dapat dilakukan di Samsat. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka, nomor mesin, dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.
Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan 'Proses'.
Setelah ini, formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.
Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor
Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif. Kemudian untuk menghitung denda STNK yang mati, tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun - Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Perlu diketahui, denda SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud