get app
inews
Aa Text
Read Next : Mampu Perlihatkan Patok Resmi, Budiharjo Yakinkan Hakim PN Jambi di Lahan Sengketa

Sidang Bubar Gegara Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adik Jadi Saksi, Hakim: Apa Tidak Ada Saksi Lain?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:36 WIB
header img
Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Foto: iNews Cilegon/Mada Mahfud

JAMBI, iNews Cilegon.id - Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.

Sidang berlangsung hari ini, Rabu (16/7/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin. 

Hadir penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan pihak tergugat hadir Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. Turut tergugat BPN Kota Jambi juga hadir. 

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Pendi menghadirkan 3 saksi yakni Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto. 

Namun 3 saksi tersebut mendapat keberatan dari tergugat Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. 

Jay Tambunan berargumen dalam Pasal 172 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) melarang dalam perkara perdata bahwa keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak serta suami atau istri (termasuk mantan) untuk menjadi saksi. 

Jay juga menambahkan dalam praktik peradilan perdata, sudah diterima sebagai hukum yang berlaku umum bahwa orang yang ada hubungan kerja atau yang mendapat upah dan perintah kerja dari para pihak dalam perkara perdata tak boleh jadi saksi. 

"Karena ia akan berpihak dalam memberikan keterangan," kata Jay dalam keberatannya kepada majelis hakim. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut