Sidang Sengketa Lahan Gudang Ekspedisi, Keterangan Saksi Ahli Ditunda

JAMBI, iNews Cilegon.id - Sidang sengketa lahan gudang ekspedisi kembali bergulir di PN Jambi hari ini, Rabu (20/8/2025). Namun agenda keterangan saksi ahli ditunda.
Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan (27/8/2025).
Sengketa melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat yakni Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat.
Penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sementara Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan dan Galih Tanjung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Sidang kali ini, sedianya tergugat Budiharjo menghadirkan saksi ahli. Namun saksi ahli berhalangan hadir.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Deny Firdaus memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli dan penambahan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo menyatakan pentingnya keterangan saksi ahli dalam sengketa lahan.
Menurut Jay, saksi ahli adalah orang yang memahami hukum pertanahan, kronologi sertifikat lahan dan membaca sertifikat beserta gambar situasi.
"Sebelumnya sudah diperiksa saksi fakta. Mereka tahu kronologi kejadian, tetapi bukan ahli hukum dan administrasi pertanahan," kata Jay.
Jay yakin kehadiran saksi ahli akan memperkuat bukti-bukti yang diajukan kliennya, Budiharjo.
Menurut Jay, kliennya Budiharjo memiliki posisi kuat mengingat memiliki garis batas lahan yang jelas seiring keberadaan patok resmi dari BPN.
"Klien kami Budiharjo mampu menunjukkan batas lahan dengan patok resmi BPN. Sedangkan pihak penggugat malah menujuk pohon pisang sebagai batas," kata Jay.
Jay juga menyebut sertifikat lahan kliennya sudah ada terlebih dulu yakni tahun 1994. Sedangkan sertifikat pihak penggugat baru terbit tahun 2002.
"Tidak mungkin sertifikat baru, batas lahannya overlapping dengan sertifikat lama," ceplos Jay.
Jay juga menyebut klaim pihak penggugat adanya jalan umum di lahan yang disengketakan sebagai mengada-ada. "Tidak ada jalan umum. Dinas PUPR sudah menyatakan hal itu," imbuh Jay.
Sementara itu Unggul Garfli, kuasa hukum penggugat Pendi sepakat perlunya bukti-bukti tambahan dari kedua pihak untuk memperkuat bukti dalam persidangan.
"Pekan depan bukti tambahan akan kita bawa dalam persidangan," kata Garfli.
Editor : M Mahfud