Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdata 2 Bos Ekspedisi: Jalan Umum dan Umur Sertifikat Jadi Kunci Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:56 WIB
  • author Mada Mahfud
Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi
Sidang sengketa perdata 2 bos ekspedisi di PN Jambi hari ini Rabu (13/8/2025). Foto: Ist

JAMBI, iNews Cilegon.id - Kejanggalan penggugat Pendi yang mengklaim ada jalan umum di lahan yang disengketakan dibongkar habis-habisan dalam sidang sengketa perdata di PN Jambi. 

Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb bergulir di PN Jambi hari ini, Rabu (13/8/2025).

Sengketa melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi. 

Bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat adalah Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat. 

Dalam sidang kali ini, penggugat Pendi didampingi Penggis selaku kuasa hukum. Sementara Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban menggantikan Otto Edwin yang tengah cuti. 

Sidang kali ini menampilkan 2 saksi fakta yakni Budi Haryanto dan Isson. Keduanya saksi fakta yang dihadirkan tergugat Budiharjo. 

Baik Budi Haryanto dan Isson membongkar habis-habisan kejanggalan adanya jalan umum yang diklaim penggugat Pendi di lahan yang disengketakan. 

"Ini penuh kejanggalan," kata Budi Haryanto. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut