get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Saksi Fakta Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat

Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:56 WIB
header img
Sidang sengketa perdata 2 bos ekspedisi di PN Jambi hari ini Rabu (13/8/2025). Foto: Ist

"Jadi klaim jalan umum itu hanya sekadar klaim, faktanya memang itu bukan jalan apalagi jalan umum sehingga penyelidikan dihentikan Polresta Jambi," ceplos Budi Haryanto. 

Budi menyebut setelah klaim jalan umum gagal di Polresta Jambi, ia kemudian mendengar klaim berikutnya bahwa jalan umum tersebut masuk di gambar situasi di lampiran sertifikat lahan milik Pendi yang keluar pada pertengahan tahun 2023.

"Bagaimana bisa di gambar situasi lampiran sertifikat, ada jalan umum. Faktanya tidak ada jalan umum seperti keterangan Dinas PUPR. Ini benar-benar janggal," ujar Budi Haryanto. 

Saksi Isson mengemukakan penggugat Pendi membangun tembok persis di sebelah patok resmi yang menjadi batas lahan milik Budiharjo. 

"Hal ganjil jika kemudian penggugat Pendi mengklaim lahan melampaui patok milik Budiharjo. Kenapa dia dulu membangun tembok persis di patok resmi, berarti dia sebenarnya tahu batas lahannya di patok itu, bukan lebih dari itu" tutur Isson. 

Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo menyebut banyak keganjilan dari klaim pengugat Pendi. 

"Dari keterangan saksi terlihat bahwa adanya jalan umum di gambar situasi lampiran sertifikat milik penggugat Pendi itu hanya jalan angan-angin. Ini karena memang tak ada jalan umum," sebut Jay. 

Sementara itu, Penggis, kuasa hukum Pendi dalam sidang lebih fokus menggali hubungan antara 2 saksi fakta dengan tergugat Budiharjo. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut