get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Saksi Fakta Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat

Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:56 WIB
header img
Sidang sengketa perdata 2 bos ekspedisi di PN Jambi hari ini Rabu (13/8/2025). Foto: Ist

JAMBI, iNews Cilegon.id - Kejanggalan penggugat Pendi yang mengklaim ada jalan umum di lahan yang disengketakan dibongkar habis-habisan dalam sidang sengketa perdata di PN Jambi

Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb bergulir di PN Jambi hari ini, Rabu (13/8/2025).

Sengketa melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi. 

Bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat adalah Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat. 

Dalam sidang kali ini, penggugat Pendi didampingi Penggis selaku kuasa hukum. Sementara Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban menggantikan Otto Edwin yang tengah cuti. 

Sidang kali ini menampilkan 2 saksi fakta yakni Budi Haryanto dan Isson. Keduanya saksi fakta yang dihadirkan tergugat Budiharjo. 

Baik Budi Haryanto dan Isson membongkar habis-habisan kejanggalan adanya jalan umum yang diklaim penggugat Pendi di lahan yang disengketakan. 

"Ini penuh kejanggalan," kata Budi Haryanto. 

Budi Haryanto mengisahkan awalnya penggugat Pendi menggunakan lahan di lokasi milik tergugat Budiharjo untuk lalu lalang truk ekspedisinya sebelum berbelok ke gudang ekspedisi Pendi. 

Karena suatu hal, hubungan Pendi dan Budiharjo retak. Budiharjo lalu menutup lahan miliknya sebagai arus keluar masuk truk Pendi. 

"Saya tahu itu lahan milik Budiharjo sahabat saya karena ada patok resmi BPN yang memisahkan lahan Pendi dan Budiharjo," kata Budi Haryanto. 

Sengketa antara Pendi dan Budiharjo kemudian berlanjut dengan Pendi mengklaim jalan yang biasa dilaluinya sebagai jalan umum. 

"Itu bukan jalan, apalagi kemudian diklaim sebagai jalan umum oleh penggugat Pendi. Itu terbentuk jalan karena dilalui truk milik Budiharjo yang kemudian juga digunakan Pendi," terang saksi Budi Haryanto. 

Dengan klaim jalan umum, Pendi melaporkan Budiharjo ke Polresta Jambi pada April 2023. Laporan tersebut dalam perkembangannya dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Jambi. 

Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan ada jalan umum berdasarkan warkah dan keterangan dinas PUPR Kota Jambi. 

"Jadi klaim jalan umum itu hanya sekadar klaim, faktanya memang itu bukan jalan apalagi jalan umum sehingga penyelidikan dihentikan Polresta Jambi," ceplos Budi Haryanto. 

Budi menyebut setelah klaim jalan umum gagal di Polresta Jambi, ia kemudian mendengar klaim berikutnya bahwa jalan umum tersebut masuk di gambar situasi di lampiran sertifikat lahan milik Pendi yang keluar pada pertengahan tahun 2023.

"Bagaimana bisa di gambar situasi lampiran sertifikat, ada jalan umum. Faktanya tidak ada jalan umum seperti keterangan Dinas PUPR. Ini benar-benar janggal," ujar Budi Haryanto. 

Saksi Isson mengemukakan penggugat Pendi membangun tembok persis di sebelah patok resmi yang menjadi batas lahan milik Budiharjo. 

"Hal ganjil jika kemudian penggugat Pendi mengklaim lahan melampaui patok milik Budiharjo. Kenapa dia dulu membangun tembok persis di patok resmi, berarti dia sebenarnya tahu batas lahannya di patok itu, bukan lebih dari itu" tutur Isson. 

Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo menyebut banyak keganjilan dari klaim pengugat Pendi. 

"Dari keterangan saksi terlihat bahwa adanya jalan umum di gambar situasi lampiran sertifikat milik penggugat Pendi itu hanya jalan angan-angin. Ini karena memang tak ada jalan umum," sebut Jay. 

Sementara itu, Penggis, kuasa hukum Pendi dalam sidang lebih fokus menggali hubungan antara 2 saksi fakta dengan tergugat Budiharjo. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut