CILEGON, iNews Cilegon.id - Menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya temuan, seperti masalah paduan data hitung manual dengan aplikasi Sirekap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pemenang Pilpres 2024 bakal ditentukan dengan hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya aplikasi resmi Sirekap bukanlah acuan.
"Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” demikian dikatakan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam konferensi pers, seperti dilansir dari iNews.id. Sabtu (17/2/2024).
Bagja menjelaskan, bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Oleh karenanya, ia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.
“Sirekap adalah hanya alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan,” jelasnya.
Namun, Bagja mengakui bahwa Bawaslu telah mendapati sejumlah laporan yang masuk terkait aplikasi Sirekap. Dia menyebut Bawaslu tengah mengkaji.
“Ini sudah kita temukan, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tandasnya.
Editor : M Mahfud