JAKARTA, iNews Cilegon.id – Vonis sejumlah terpidana kasus narkoba sindikat Fredy Pratama yang divonis ringan membuat Indonesia Narcotic Watch (INW) geleng-geleng kepala.
Fredy Pratama, gembong narkoba diduga bersembunyi di Thailand. Mabes Polri dikabarkan tengah memburu Fredy Pratama ke negeri Gajah Putih tersebut.
Sementara Fredy masih diburu, sejumlah terpidana jaringannya sudah ditangkap dan divonis. Sejumlah terpidana mendapat vonis ringan
INW menilai vonis ringan itu menunjukkan inkonsistensi dalam pemberantasan narkoba yang sedang dicanangkan oleh pemerintah.
"Jelas geleng-geleng kepala. Beberapa terdakwa menerima vonis sangat rendah, ini ada apa," kata Direktur Eksekutif INW Budi Tanjung, Jumat (14/6/2024).
Budi mencontohkan Wempi Wijaya, salah satu bandar sabu atau metamfetamina dalam jaringan Fredy Pratama, hanya divonis 12 tahun oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Mei lalu.
Lian Silas, ayah Fredy Pratama, hanya divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, April lalu.
Kasus terbaru adalah Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatra Selatan. Dia divonis bersalah menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut tetapi hanya mendapat vonis 5 tahun saja.
Ada juga terpidana Wahyu Wijaya yang disebut sebagai orang kepercayaan Fredy. Ia berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama, selain bertugas sebagai supir pribadi dari bandar kelas kakap tersebut. Ia dituntut 1 tahun penjara tetapi hanya divonis 10 bulan oleh PN Tanjungkarang pada 3 Juni lalu.
Padahal sejumlah terpidana dalam jaringan yang sama divonis berat. Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Andres Gustami misalnya, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, pada Februari lalu.
Begitu juga Belly Saputra, salah satu kurir dalam jaringan Fredy, divonis penjara seumur hidup oleh PN Tanjungkarang pada Mei lalu.
INW menilai, inkonsistensi putusan pengadilan dalam kasus sindikat narkoba Fredy Pratama mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum serta menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
“Kami melihat adanya kesenjangan yang besar dalam penjatuhan hukuman, yang dapat diartikan sebagai bentuk ketidakseriusan dalam penanganan kasus pidana narkoba,” ujar Budi.
Kebijakan pemerintah Indonesia yang berusaha tegas dalam memberantas narkoba seharusnya tercermin dalam putusan pengadilan. Namun, dengan adanya vonis yang bervariasi, terdapat kesan bahwa kebijakan tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten.
“Hal ini bertentangan dengan semangat dan komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika,” tutur Budi.
Vonis rendah yang dijatuhkan kepada beberapa terdakwa juga dapat mengurangi efek jera dan malah mendorong orang untuk terlibat dalam jaringan narkoba. INW mengingatkan, keseluruhan program pemberantasan narkoba sangat ditentukan oleh penjatuhan hukuman yang setimpal untuk memberikan pesan yang kuat bahwa kejahatan narkotika tidak akan ditoleransi.
"Vonis ringan terhadap pengedar narkoba juga meninmbulkan berbagai spekulasi dan kecurigaan. Ini kejahatan super serius di negra kita. Sepatutnya PPATK harus turun tangan. Telusuri itu semua kekakyaan hakim yang menjatuhkan vonis ringan pengedar narkoba," tegas Budi Tanjung.
Di sisi lain, upaya memberi efek jera harus dilakukan dengan menghadirkan transparansi dan konsistensi dalam proses peradilan kasus narkoba.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan merata, tanpa pandang bulu, untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Budi.
INW juga menyerukan adanya evaluasi terhadap sistem peradilan dan peraturan perundang-undangan terkait untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan yang menyebabkan disparitas vonis ini. Evaluasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
"Kami siap membantu pemerintah dan pengadilan untuk melakukan evaluasi ini," kata Budi.
Editor : M Mahfud