get app
inews
Aa Text
Read Next : INW Sebut Kaburnya 7 Narapidana Narkoba Tamparan Keras Bagi Misi Asta Cita Presiden Prabowo

INW Sebut Berantas Narkoba Perlu Pakai Hukum Perang, Tak Cukup Penanganan Hukum Kriminal

Jum'at, 06 Desember 2024 | 13:22 WIB
header img
Budi Tanjung, Direktur Indonesia Narcotics Watch (INW). Foto: Ist

JAKARTA, iNews Cilegon.id Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin mengerikan dan jika dibiarkan bisa menghancurkan generasi bangsa. Indonesia Narcotics Watch (INW) menyebut pemberantasan narloba perlu pakai hukum perang, tak cukup penanganan menggunakan hukum kriminal.

Penilaian tersebut disampaikan Direktur INW Budi Tanjung terkait program pemberantasan narkoba yang masuk dalam misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Budi Tanjung menyatakan penyalahgunaan narkoba semakin menjadi-jadi. Indonesia awalnya baru sekedar dijadikan target pasar, kini para bandar narkoba gencar memproduksi narkoba di Indonesia.

Dengan situasi tersebut, ancaman narkoba semakin besar bagi generasi di Indonesia di masa kini dan mendatang.

Upaya untuk pemberantasan narkoba sudah dilakukan terutama melalui hukum. Narkoba dipandang sebagai kejahatan kriminal dan kemudian ditingkatkan menjadi kejahatan kriminal luar biasa.

”Namun itu tidak bisa memberantas penyalahgunaan narkoba,” kata Budi Tanjung kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Budi menyatakan pemberantasan narkoba selama ini menggunakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pengedar narkoba ditangkap, diadili dan dihukum.

Masalahnya para pengedar narkoba tapi tak pernah langsung dieksekusi.  Akibatnya mereka tetap beroperasi menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji.

Untuk itu Budi Tanjung menegaskan perlunya perspekteif kedaruratan dengan menititikberatkan pada hukum perang dalam pemberantasan narkoba. ”Harus dengan logika perang agar pemberantasan narkoba menjadi efektif dan tuntas,” jelas Budi Tanjung.

Kepolisian dan kejaksaan perlu lebih meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penututan dengan  kasus kejahatan narkoba dilakukan dengan perspektif kedaruratan. Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana harus mengenakan pasal-pasal yang tepat untuk penjatuhan hukuman maksimal.

Demikian pula dengan kejaksaan selaku penuntut mesti dapat mendakwa pelaku dengan tuntutan pidana penjara yang maksimal. Sedangkan di ranah yudikatif, lembaga peradilan di semua tingkatan pun harus menjatuhkan hukuman yang tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

INW mencatat, UU Narkotika mengatur pidana minimum khusus. Ada ketentuan yang membatasi batas terendah sanksi pidana, misalnya untuk narkotika 4 tahun dan psikotropika 3 tahun.

”Tapi masih banyak terdakwa narkotika yang divonis jauh di bawah itu. Ini menunjukkan lembaga peradilan belum berada dalam perspektif kedaruratan tersebut,” papar Budi.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut