get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidikan Korupsi Kredit Bank bjb, Mobil Mewah Sritex Disita Kejagung

Minta Jatah 30 Persen dari Proyek Rp9,9 Trilun ke Google, Nadiem Makarim Makin Diujung Tanduk

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:15 WIB
header img
Nadiem Makarim makin di ujung tanduk. Terungkap ada permintaan jatah 30 persen ke google sebagai produsen laptop Chromebook Kemendikbudristek. Foto: iNews/Isra Triansyah

JAKARTA, iNews Cilegon.id Nadiem Makarim makin di ujung tanduk. Terungkap ada permintaan jatah 30 persen ke google sebagai produsen laptop Chromebook. Ini menjadi inti kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp9,9 triliun Kemendikbudristek.

Hal tersebut terungkap dalam penyidikan Kejagung yang sudah menetapkan 4 tersangka orang dekat Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Keempat tersangka yakni:

1. Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek).

2. Ibrahim Arief, Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021. 

4. Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek berlangsung periode 2020-2022. Saat itu Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membedah kasus tersebut. Qohar mengungkap awal pengadaan laptop Chromebook.

Jurist Tan (JS) yang kemudian menjadi Staf Khusus Nadiem,  membuat grup WhastApp pada bulan Agustus 2019.  Saat itu Nadiem belum dilantik jadi Mendikbudristek.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut