JAKARTA, iNews Cilegon.id - DPP Partai Nasdem mengusung H Nalim sebagai calon Bupati Merangin dalam Pilkada 2024 usai melakukan survei. Hasil survei, elektabilitas dan popularitas H Nalim berada di urutan pertama, jauh di atas sejumlah nama calon bupati Merangin lainnya.
Survei dilakukan Voxpol Center selama 10 hari dari tanggal 29 Mei-7 Juni 2024. Sampelnya adalah warga Merangin di 24 kecamatan.
Dari 16 nama dalam survei, elektabilitas H Nalim di posisi pertama yaitu 28 persen. Posisi kedua M Syukur 17,5 persen, dan Nilwan Yahya 14,1 persen.
Dari sisi popularitas, sebanyak 87,3 responden mengenal H Nalim. Popularitas H Nalim paling tinggi dibanding M Syukur (81, 6 persen), dan Nilwan Yahya (70, 2 persen).
Berada di posisi tertinggi dari sisi elektabilitas dan popularitas membuat DPP Partai Nasdem, memutuskan mengusung H Nalim dalam Pilkada Kabupaten Merangin 2024. Sebelumnya PKS dan PKN Kabupaten Merangin sudah terlebih dulu mengusung H Nalim.
Keputusan DPP Nasdem untuk mengusung H Nalim diungkapkan tokoh masyarakat Merangin H Awi. "Ya kemarin kami diterima DPP Partai Nasdem di Jakarta dan mereka (DPP Nasdem) menyatakan akan mengusung H Nalim," kata H Awi kepada wartawan hari ini, Sabtu (15/6/2024).
H Nalim, tutur H Awi, diterima langsung Ketua Bappilu DPP Nasdem Prananda, Surya Paloh, serta beberapa petinggi DPP Nasdem Kamis (13/6/2024). Dalam pertemuan itu, H Nalim didampingi Ketua DPW Nasdem Jambi, Syarif Fasha dan 2 anggota tim suksesnya.
"Dalam pertemuan itu, Pak Prananda menyampaikan langsung dukungannya untuk H Nalim," ungkap H Awi.
Bahkan DPP Partai Nasdem, lanjut H Awi, meminta H Nalim untuk membesarkan Partai Nasdem di Kabupaten Merangin. "H Nalim menyanggupi permintaan Pak Prananda," tutur H Awi.
Keputusan DPP Nasdem mengusung H Nalim pada Pilbup Merangin 2024, dengan jatah empat kursi, maka bisa dipastikan H Nalim sudah siap berlaga di Pilkada Kabupaten Merangin.
"Alhamdulillah, persyaratan dukungan partai sudah cukup bagi Pak Nalim untuk berjuang kembali memimpin Merangin," pungkas H Awi.
Editor : M Mahfud