get app
inews
Aa Read Next : Jangan Bingung, Begini Cara Mudah Menghitung Uang Pesangon

Terbukti Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:19 WIB
header img
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI akibat tindakan asusila. Foto: MPI

JAKARTA, iNews Cilegon.id – Terbukti melaukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tetap.

Putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dibacakan Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

DKPP meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkas Heddy Lugito.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut