Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Nyesek! Dari 63 Tersangka Narkoba di Cilegon, Mayoritas Warga Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Vina Cirebon: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Senin, 08 Juli 2024 | 13:06 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa/Mada Mahfud
Update Kasus Vina Cirebon: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Pegi Setiawan alias Perong dibatalkan penetapan tersangkanya terkait kasus Vina Cirebon oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman. (Foto: iNews).

BANDUNG, iNews Cilegon.id – Kasus Vina Cirebon masuk babak baru. Pegi Setiawan dibatalkan penetapannya sebagai tersangka.

Pembatalan penetapan sebagai tersangka dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan putusan ini, status tersangka Pegi Setiawaan yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.

"Penetapan tersangka batal demi hukum," tegas Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya tim kuasa hukum Polda Jabar membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan Ditreskrimum Polda Jabar menerbitkan surat DPO atas nama Pegi Setiawan pada 15 September 2016. DPO berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut