get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Sebulan Menjabat AKBP Kemas Indra Bikin Haru Walkot Cilegon, Gercep Gulung Sindikat Narkoba

Sabu 30 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Merak, 2 Pelaku Ditangkap Polres Cilegon

Selasa, 16 Juli 2024 | 17:44 WIB
header img
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara. Foto: Ist

CILEGON, iNews Cilegon.id - Sabu sebanyak 30 kg diselundupkan lewat Pelabuhan Merak Cilegon. 2 pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Cilegon hari ini, Selasa (16/7/2024). 

Hadir dalam konferensi pers, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, dan Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto. 

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di area Pelabuhan Merak Dermaga 06 Exsekutif.

"Kita mengamankan 1 unit kendaraan mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan plat nomor Polisi B 2372 BYA berikut barang bukti sabu sabu seberat 30 Kg," kata AKBP Kemas. 

Menurut Kemas, pengungkapan kasus berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa ada 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan B 2372 BYA  yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni. Mobil membawa diduga narkotika jenis sabu sabu. 

Dari informasi tersebut, Polres Cilegon melakukan interograsi terhadap 2 orang pemuda inisial HR (21) dan TR (32). Petugas memeriksa mobil dan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior pintu kendaraan. 

Sabu sabu diduga diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Riau dari R yang kini berstatus DPO. 

HR (21) warga asal kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Sedangkan tersangka TR (32) warga asal Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Berdasarkan pengakuan 2 tersangka, sabu-sabu akan diselundupkan ke Jakarta. 

"30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Cilegon. 

Selanjutnya Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara.

"Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut," tegas Kapolres Cilegon. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut