JAKARTA, iNews Cilegon.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.
Yaqut menyatakan nantinya pendirian rumah ibadah hanya perlu memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan hal tersebut saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag.
Menurut Menag, dalam aturan lama, ada 2 rekomendasi yaitu rekomendasi FKUB dan rekomendasi Kemenag.
Yaqut mengungkapkan perubahan aturan pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi Kemenag, sudah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Yaqut menambahkan aturan pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan presiden.
Editor : M Mahfud