get app
inews
Aa Read Next : Hari Raya Waisak: 1.252 Napi Buddha Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Nyepi, Narapidana Hindu Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus Satu Bulan

Jum'at, 04 Maret 2022 | 10:06 WIB
header img
Kalapas Cilegon Sudirman Jaya saat menyerahkan SK Remisi Hari Raya Nyepi kepada seorang narapidana, Kamis (3/3/2022). (Foto: Istimewa)

CILEGON, iNews.id - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon beragama Hindu mendapat remisi khusus satu bulan di hari raya Nyepi 2022.

Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon Sudirman Jaya mengatakan pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang.

“Narapidana atau warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan kami usulkan memperoleh remisi Nyepi,” kata Sudirman usai penyerahan SK Remisi, Kamis (3/2/2022).

Sudirman menambahkan narapidana yang mendapat remisi khusus Nyepi di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, warga binaan yang diusulkan juga harus berkelakuan baik

“Berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas, dan tentunya sudah berstatus narapidana, syarat lain yang harus dipenuhi adalah mengikuti program pembinaan secara terus-menerus,” jelas Sudirman.

Narapidana pria yang mendapatkan remisi satu bulan itu  mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Lapas Cilegon.

"Terima kasih juga karena selama saya di Lapas Cilegon saya selalu dibina dan diarahkan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

Pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : PAS-265. PK. 05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut