CILEGON, iNews Cilegon.id – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Cilegon diimbau untuk mendaftarkan hak paten terlebih dulu dari pada membuat merek dan kemasannya. Tujuannya untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Hal tersebut disuarakan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon Didin S. Maulana. ”Jangan sampai setelah membuat kemasan dengan biaya cukup mahal, namun kemudian ada produk sejenis dengan nama yang sama sehingga produk UMKM yang belakangan muncul bisa bermasalah secara hukum,” kata Didin.
”Ayo daftarkan dulu mereknya,” ceplos Didin.
Didin menegaskan Pemkot Cilegon akan membantu perkembangan UMKM. Baru-baru ini memfasilitasi 65 pelaku UMKM untuk mendapatkan HaKI.
”Pemkot Cilegon mendukung UMKM dengan berbagai cara, seperti memfasilitasi pelatihan sertifikasi halal, meluncurkan program pembiayaan Rp1 juta sampai Rp10 juta dengan bunga nol rupiah," kata Didin.
Editor : M Mahfud