get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebasnya Ryan Susanto di Pangkalpinang Akan Berimbas pada Pengadilan Tipikor Niaga Timah di Jakarta

Ikut Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Aon Menyesal Kerja Sama dengan PT Timah

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:46 WIB
header img
Thamron alias Aon saat membacakan pledoinya di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk, Senin (16/12/2024). Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id – Ikut jadi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP) menyesal kerja sama dengan PT Timah. Aon dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk.

Aon bersama pengurus CV VIP lainya yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa hingga dituntut hukuman penjara 14 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Mereka juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun.

“Sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang illegal, padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT. Timah Tbk,” kata Thamron saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).

Aon bercerita awal mula kerja sama terjadi pada tahun 2018. Ia mengaku dihubungi HM yang mengungkapkan PT. Timah Tbk akan menggenjot produksi untuk menjadi pemasok timah terbesar di dunia.

Untuk tujuan itu, PT Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.

 “Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT. Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama,” kata Thamron

Aon menuturkan, sampai dengan perjanjian kerjasama berakhir di tahun 2020, CV. VIP tak pernah mendapat teguran dari PT. Timah karena telah melaksanakan kegiatan dengan penuh itikad baik, kejujuran, sehingga tak ada sedikitpun perbuatan kami yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut