SERANG, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Serang, Polresta Serang Kota (Serkot), Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (14/03).
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (12/03) pukul 05.30 WIB di parkiran Warung Internet (Warnet) F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pelaku berinisial MK (22) saat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF tersebut terekam CCTV yang ada di warnet.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
"Benar, kita berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF di parkiran Warnet F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Setelah mendapat laporan, kita melakukan olah tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV " ujar Maruli.
Maruli menambahkan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat pada Sabtu (12/03), tidak lama setelah melakukan aksi pencurian tersebut.
"Adapun pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam Warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, dimana korban pada saat itu sedang tertidur," tambah Maruli.
Sementara itu, JN selaku korban mengapresiasi jajaran Polresta Serkot karena sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor miliknya.
"Setelah sepeda motor saya hilang, saya melihat CCTV dan mengetahui yang mengambil sepeda motor saya adalah salah satu pengunjung Warnet. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dan Alhamdulillah pelakunya tertangkap serta sepeda motor saya dapat ditemukan," ungkapnya.
Dalam perkara ini barang bukti yang diamanakan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol A 5665 DF.
"Atas perbuatannya pelaku MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Maruli.
Editor : Mumpuni Malika