Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gebrakan Polresta Serang Kota, Bersama Masyarakat Teken Deklarasi Bubarkan Gangster Motor
Advertisement . Scroll to see content

Curi Puluhan Tas dan Pakaian di Toko, Warga Cipocok Jaya Ditangkap Polresta Serang Kota

Rabu, 01 Maret 2023 | 21:12 WIB
  • author Mada Mahfud
Curi Puluhan Tas dan Pakaian di Toko, Warga Cipocok Jaya Ditangkap Polresta Serang Kota
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tas dan baju. Foto: doc Humas Polresta Serang Kota

SERANG, iNewsCilegon.id – SA (32) warga Cipocok Jaya Kota Serang ditangkap Polresta Serang Kota. Ia mencuri puluhan tas dan pakaian di toko untuk dijual.

Pengungkapan kasus disampaikan Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma dalam press confrence, Rabu (01/03).

AKBP Hujra Soumena mengungkapkan korban melapor ke Polsek Kasemen pada Sabtu (18/02) sekira jam 09.00 Wib. Korban melaporkan baju di toko miliknya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen telah dicuri.

"Dari hasil pengecekan barang-barang yang hilang berupa 18 tas, 46 baju dan 3 celana pendek," ungkap Wakapolresta Serang Kota tersebut.

Tanpa buang waktu penyelidikan dilakukan. Dan hanya dalam waktu satu hari, Polsek Kasemen dan Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku

"Sehari berselang petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (19/02) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," jelas Hujra.

Hujra mengungkapkan kasus ini baru dipublikasikan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Namun yang jelas, tegas Hujra, SA mencuri pakaian untuk dijual.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut