Logo Network
Network

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Warga Asal Lampung Terancam Denda Rp1,5 M

Ila Nurlaila Sari
.
Senin, 14 November 2022 | 17:40 WIB
Edarkan Ratusan Pil Koplo, Warga Asal Lampung Terancam Denda Rp1,5 M
Terciduk edarkan Obat terlarang di Serang Kota, PR (26) Warga Lampung Terancam 15 tahun Penjara dan denda Rp1,5 Miliar (Foto: Istimewa).

CILEGON, iNewsCilegon.id - Naas benar nasib yang menimpa PR (26) warga Lampung, yang diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota Polda Banten, karena nekad mengedarkan ratusan obat jenis Tramadol dan Hexymer, pada Sabtu (12/11/2022), sekitar pukul 21.00 Wib. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan hal tersebut.

"Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menangkap pelaku PR (26) seorang laki-laki asal Lampung yang bertempat tinggal di Komplek Pemda Kecamatan Sumur Pecung Kota Serang, yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Hexymer," ujar Hengki. Senin (14/11/2022). 

Hengki mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat-obatan, tepatnya didalam toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang. Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku PR (26) didalam toko Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 343 butir obat warna kuning berlogo MF, 112 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah hp android warna biru dan uang hasil penjualan Rp310.000. Terduga dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hengki.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penyalahgunaan narkoba sesegera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110," himbau Hengki. 

Atas perbuatannya, jelas Hengki, Pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini